Kamis, 17 Mei 2012

Sindir imam, penyanyi rap Iran difatwa murtad


HOWABOUTNEWS.BLOGSPOT.COM-hahin Najafi, penyanyi rap asal Iran, difatwa murtad dan diancam dibunuh setelah lirik lagunya dinilai menghina imam Syiah. Bahkan kepala dia dihargai USD 100 ribu atau setara Rp 925 juta.

Stasiun televisi CNN melaporkan, Rabu (15/5), Najafi yang menetap di Jerman tidak bermaksud menghina kelompok pemimpin Syiah Iran itu. Dia berkilah lagu "Naghi" yang dinyanyikan dalam bahasa Persia itu hanya bermaksud menceritakan kehidupan masyarakat di Negeri Mullah itu.

Dalam wawancara dengan Qantara, dia mengatakan lagu itu tidak bertujuan menentang posisi imam Syiah dalam masyarakat. "Saya mengkritik masyarakat Iran, tapi rupanya semua orang hanya berkonsentrasi pada kata imam dalam lirik lagu itu," kata Najafi. Qantara merupakan situs yang dibentuk Jerman untuk menjembatanai dialog antara Islam dan kebudayaan Barat.

Namun, para pemuka agama Iran mempunyai pandangan berbeda. Ayatullah Safi Golpayegani sudah mengeluarkan fatwa Najafi murtad. "Jika lirik lagu itu terkandung makna hinaan terhadap Imam Naghi, maka itu berarti penghujatan," ujar Golpayegani.

Dalam undang-undang Iran pasal 513 tertulis siapapun menghina Islam, semua Nabi dan Rasul, Imam, anak perempuan Nabi, dan murtad atau keluar dari Islam hukumannya adalah mati.

Tidak tanggung-tanggung, dalam laman muka situs shia-online.ir menawarkan hadiah USD 100 ribu atau setara Rp 925 juta buat siapa saja yang berhasil membunuh Najafi.

Surat kabar Inggris the Guardian menyebut Najafi mirip Salman Rushdie, lelalki keturunan Iran yang menerima fatwa mati dari mendiang Imam Khomeini karena mengarang buku Ayat-Ayat Setan pada 1989.

Pendapat berbeda diungkapkan oleh kolumnis Sadullah Zarei. Dia mengatakan kasus Najafi sangat berbeda dari Salman Rusdhie. "Fatwa ini tidak mewakili Iran. Keputusan itu dihasilkan oleh sekelompok pemuka agama," kata Zarei.

Najafi kini dikabarkan mulai berhati-hati atas ancaman pembunuhan yang disebarluaskan di dunia maya itu.

[merdeka.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar